Satpol PP Tertibkan 12 Tiang Microcell Langgar Aturan
By Admin
nusakini.com - Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta hari ini menertibkan 12 tiang microcell yang tak memiiki izin dan melanggar ketentuan ketinggian.
Penertiban tiang tersebut dilakukan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 195 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta, Harry Apriyanto menyebutkan, 12 tiang microcell yang ditertibkan masing-masing tersebar di Jalan Medan Merdeka Selatan (Gambir), Jalan Jembatan Galur (Johar Baru), Jalan Budi Kemuliaan dan Jalan Jenderal Gatot Subroto.
Kemudian, Jalan Gerbang Pemuda Gelora, Jalan Banjir Kanal Barat (Grogol Petamburan), Jalan Penjernihan, Jalan Nusa Indah (Cengkareng), Jalan Kramat Raya, Jalan Penjernihan 1, Jalan Aries Utama dan Jalan Pramuka.
"12 tiang microcell ini kita tertibkan berdasarkan surat perintah bongkar. Kemungkinan hari ini kita tertibkan enam titik, sisanya besok," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta
Harry menuturkan, 12 tiang microcell tersebut ditertibkan karena tidak memiliki izin dan menyalahi ketentuan ketinggian. Sesuai aturan dalam Pergub Nomor 195 tahun 2010, ketinggian tiang microcell maksimal 15 meter.
"Kalau yang tidak miliki izin ada satu tiang. Itu akan dibongkar. Yang kita segel itu tiang yang melebihi ketinggian 15 meter. Totalnya ada 11 tiang," katanya.
Ia menyampaikan, tiang-tiang microcell yang disegel selanjutnya akan diproses Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) DKI Jakarta untuk dilakukan pencabutan izin. Sebelumnya pemilik tiang telah diberikan kesempatan untuk menyesuaikan ketinggian sesuai Pergub Nomor 195 tahun 2010 hingga 31 Januari 2017 lalu.
"Berdasarkan pantauan di lapangan, tiang-tiang yang melanggar ketinggian belum dirapikan pemiliknya. Jadi terpaksa kita segel," tandasnya.(pr/kj/al)